Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 22 September 2012



Terbukti

Mohammad Yazid

 

22:31 Jul 27 2011 Bandung, Jawa Barat
Description
Mohammad Yazid adalah Anggota Tim Pemeriksa Pajak Bank Jabar yang bekerja di Kantor Pajak Bandung Satu Jawa Barat. Dalam kasus ini Mohammad Yazid juga melibatkan pegawai pajak yang lain, yakni Roy Yuliandri dan Dien Prajana Mulya
Additional Data
Nama Lengkap: Mohammad Yazid
Tempat Lahir: Bandung
Tanggal Lahir: Feb 05 1972
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: Pemeriksa Pajak di Karipka Bandung
Gender: Pria
Usia Saat Korupsi: 39 tahun
Tempat Korupsi: Bandung
Tahun Korupsi: 2003-2004
Nilai Korupsi: Rp. 475.000.000
Hukuman Penjara: 5 Tahun 6 Bulan
Hukuman Denda: Rp. 200.000.000
Uang Pengganti: -
Nomor Putusan Akhir: 1127 K/PID.SUS/2011
Tahun Putusan Akhir: 2011
Uraian Perkara: Terdakwa bersama dengan Roy Yuliandri dan Dien Prajana Mulya sebagai anggota tim pemeriksa pajak menerima sejumlah uang pemberian dari PT Bank Jabar dengan tujuan agar para terdakwa mengkoreksi/menurunkan kewajiban pembayaran pajak Bank Jabar tahun 2001 dan 2002 sehingga dirugikan sebesar kurang lebih Rp. 168.843.111.108.

0 komentar:

Posting Komentar