Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 22 September 2012

Terbukti

Gayus Tambunan

23:38 Jul 27 2011 Jakarta
Description
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau yang biasa disapa Gayus Tambunan adalah seorang PNS Golongan IIIa di Ditjen Pajak. Tahun 2000, Gayus berhasil menamatkan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Kemudian Gayus ditempatkan di Balikpapan. Tiga tahun kemudian Gayus ditempatkan di Jakarta di lingkungan Direktorat Pajak. Dalam waktu kurang 10 tahun, Gayus bisa mengumpulkan ratusan Milyar. Gayus diketahui telah melakukan praktik mafia pajak yang melibatkan oknum aparat dari kejaksaan, kepolisian, dan aparatur pemerintah lainnya. Meski masih ditahan di Markas Brimob, dengan mudahnya ia melenggang kangkung dari tempat tahanan ke Bali. Belakangan ia diketahui berplesiran ke luar negeri seperti Macau, Hongkong dan Singapore.
Additional Data
Nama Lengkap: Gayus Halomoan Partahanan Tambunan
Tempat Lahir: Jakarta
Tanggal Lahir: May 09 1979
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: Pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak
Gender: Pria
Usia Saat Korupsi: 31 Tahun
Tempat Korupsi: Jakarta
Tahun Korupsi: 2007
Nilai Korupsi: +/- Rp. 570.952.000, USD 700.000, USD 20.000,
Hukuman Penjara: 12 Tahun
Hukuman Denda: Rp. 500.000.000,-
Nomor Putusan Akhir: 1198 K/Pid.Sus/2011
Tahun Putusan Akhir: 2011
Uraian Perkara: Gayus Tambunan dipidana atas beberapa tindak pidana korupsi, yaitu sebagai pegawai Ditjen Pajak yang memiliki kewenangan memeriksa keberatan pajak telah mengabulkan permohonan keberatan Pajak dari PT SAT yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. Atas perbuatan tersebut PT SAT diuntungkan sebesar kurang lebih 500 juta rupiah. Selain itu GT juga menyuap para penyidik dalam perkara dimana ia menjadi terdakwa atas penggelapan sebesar +/- UDS 700.000 agar ia tidak dikenakan penahanan, membuka blokir atas rekeningnya, serta agar rumahnya tidak dikenakan penyitaan. Selain menyuap para penyidik, GT juga terbukti menyuap hakim Muhtadi Asnun yang merupakan ketua majelis dalam perkara dimana ia didakwa melakukan penggelapan sebesar USD 20.000,-. Selain perkara ini, GT juga didakwa melakukan beberapa tindak pidana korupsi lainnya, namun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Di samping itu ia juga telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara pencucian uang ini ia terbukti menerima transfer uang dari Song Yan Tae sebesar Rp 370.000.000,- yang diduga berasal dari tindak pidana. Dalam perkara dengan nomor perkara 1146 K/Pid.Sus/2010 ini GT dijatuhui hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300.000.000,-

0 komentar:

Posting Komentar