Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 22 September 2012



Terbukti

Anggodo Widjojo

 

16:02 Mar 3 2011 Jakarta
Description
Anggodo Widjojo adalah saudara kandung dari tersangka beberapa kasus korupsi yang melarikan diri ke Singapura, Anggoro Widjojo. Nama Anggodo Widjojo sempat menjadi pusat perhatian oleh karena Anggodo terlibat dalam upaya mengkriminalisasi 2 pimpinan KPK yang aktif pada tahun 2009, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, dengan melakukan upaya rekayasa pemerasan yang dilakukan oleh kedua pimpinan KPK tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan agar saudara kandungnya, Anggoro Widjojo yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dapat terhindar dari jerat hukum.
Additional Data
Nama Lengkap: Anggodo Widjojo
Tempat Lahir: Surabaya
Tanggal Lahir: Oct 18 1954
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: Direktur PT Saptawahana Mulia
Gender: Pria
Usia Saat Korupsi: 55
Tempat Korupsi: Jakarta
Tahun Korupsi: 2009
Hukuman Penjara: 10 tahun
Hukuman Denda: 250.000.000
Nomor Putusan Akhir: 168 K/Pid.Sus/2011
Tahun Putusan Akhir: 2011
Uraian Perkara: Anggodo Widjojo bersama-sama dengan Ari Muladi melakukan permufakatan jahat untuk menyuap pejabat KPK dan menghalang-halangi KPK dalam mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oleh Anggoro Widjojo. Rencana penyuapan tersebut tidak pernah terlaksana, namun Anggodo kemudian menuduh para pimpinan KPK telah menerima uang tersebut.


Terbukti

dr. Achmad Sujudi

 

21:50 Apr 7 2011 Jakarta
Description
Dr. dr. Achmad Sujudi, MHA adalah Menteri Kesehatan Indonesia pada Kabinet Persatuan Nasional (1999-2001) dan Kabinet Gotong Royong (2001-2004). Ia adalah lulusan tahun 1972 dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan melanjutkan pendidikannya di University of New South Wales, Sydney, Australia.
Additional Data
Nama Lengkap: dr. Achmad Sujudi, M.HA
Tempat Lahir: Bondowoso
Tanggal Lahir: Apr 11 1941
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: Menteri Kesehatan
Gender: Pria
Usia Saat Korupsi: 69
Tempat Korupsi: Jakarta
Tahun Korupsi: 2003
Nilai Korupsi: 104.460.834.405
Hukuman Penjara: 4 tahun
Hukuman Denda: 200.000.000
Nomor Putusan Akhir: 9 PK/Pid.Sus/2011
Tahun Putusan Akhir: 2011
Uraian Perkara: Achmad Sujudi saat menjabat sebagai Menteri Kesehatan melakukan korupsi dalam proses pengadaan alat-alat kesehatan dengan cara melakukan penunjukan langsung. Dalam perkara ini selain Achmad Sujudi pihak lain yang terlibat yaitu Drs. Gunawan Pranoto Direktur Utama PT (Persero) Kimia Farma Trading and Distribution dan Rinaldi Yusuf pemilik sekaligus Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia.


Terbukti

Eep Hidayat

 

21:20 Jun 7 2011 Subang, Jawa Barat
Description
Eep Hidayat adalah Bupati Subang yang disahkan pengangkatannya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.32-636 tahun 2003 tanggal 17 Desember 2003 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Subang Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2003-2008 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.32-956 tahun 2008 tanggal 12 Desember 2008 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Subang Provinsi Jawa Barat masa jabatan tahun 2008-2013
Additional Data
Nama Lengkap: Eep Hidayat Bin P Oeking
Tempat Lahir: Subang
Tanggal Lahir: Sep 09 1963
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: Bupati Subang
Gender: Pria
Usia Saat Korupsi: 45 tahun
Tempat Korupsi: Kabupaten Subang Jawa Barat
Tahun Korupsi: 2005
Nilai Korupsi: Rp.12.044.247.597,00 (dua belas milyar empat puluh empat juta dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah)
Hukuman Penjara: 5 tahun
Hukuman Denda: Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
Uang Pengganti: Rp.2.548.465.160,00 (dua milyar lima ratus empat puluh delapan juta empat ratus enam puluh lima ribu seratus enam puluh rupiah)
Nomor Putusan Akhir: 2407 K/Pid.Sus/2011
Tahun Putusan Akhir: 2011
Uraian Perkara: Bupati Subang Eep Hidayat melakukan korupsi upah pungut Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar. Sebelumnya, ia divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.


Terbukti

Roy Yuliandri

 

22:18 Jul 27 2011 Bandung, Jabar
Description
Roy Yuliandri adalah Ketua Tim Pemeriksa pajak Bank Jabar yang bekerja di Kantor Pajak Bandung Satu Jawa Barat. Dalam kasus ini Roy Yuliandri juga melibatkan pegawai pajak yang lain, yakni Mohammad Yazid dan Dien Prajana Mulya
Additional Data
Nama Lengkap: Roy Yuliandri
Tempat Lahir: Tanjung Karang
Tanggal Lahir: Mar 21 1969
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: Ketua Tim Pemeriksa pajak Bank Jabar
Gender: Pria
Usia Saat Korupsi: 40 Tahun
Tempat Korupsi: Bandung
Tahun Korupsi: 2003-2004
Nilai Korupsi: Rp. 500.000.000
Hukuman Penjara: 5 Tahun 6 Bulan
Hukuman Denda: Rp. 200.000.000
Uang Pengganti: -
Nomor Putusan Akhir: 1127 K/PID.SUS/2011
Tahun Putusan Akhir: 2011
Uraian Perkara: Terdakwa bersama dengan Mohammad Yazid dan Dien Prajana Mulya sebagai anggota tim pemeriksa pajak menerima sejumlah uang pemberian dari PT Bank Jabar dengan tujuan agar para terdakwa mengkoreksi/menurunkan kewajiban pembayaran pajak Bank Jabar tahun 2001 dan 2002 sehingga dirugikan sebesar kurang lebih Rp. 168.843.111.108.


Terbukti

Mohammad Yazid

 

22:31 Jul 27 2011 Bandung, Jawa Barat
Description
Mohammad Yazid adalah Anggota Tim Pemeriksa Pajak Bank Jabar yang bekerja di Kantor Pajak Bandung Satu Jawa Barat. Dalam kasus ini Mohammad Yazid juga melibatkan pegawai pajak yang lain, yakni Roy Yuliandri dan Dien Prajana Mulya
Additional Data
Nama Lengkap: Mohammad Yazid
Tempat Lahir: Bandung
Tanggal Lahir: Feb 05 1972
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: Pemeriksa Pajak di Karipka Bandung
Gender: Pria
Usia Saat Korupsi: 39 tahun
Tempat Korupsi: Bandung
Tahun Korupsi: 2003-2004
Nilai Korupsi: Rp. 475.000.000
Hukuman Penjara: 5 Tahun 6 Bulan
Hukuman Denda: Rp. 200.000.000
Uang Pengganti: -
Nomor Putusan Akhir: 1127 K/PID.SUS/2011
Tahun Putusan Akhir: 2011
Uraian Perkara: Terdakwa bersama dengan Roy Yuliandri dan Dien Prajana Mulya sebagai anggota tim pemeriksa pajak menerima sejumlah uang pemberian dari PT Bank Jabar dengan tujuan agar para terdakwa mengkoreksi/menurunkan kewajiban pembayaran pajak Bank Jabar tahun 2001 dan 2002 sehingga dirugikan sebesar kurang lebih Rp. 168.843.111.108.


Terbukti

Haposan Hutagalung, SH

 

22:46 Aug 18 2011 Jakarta
Description
Haposan Hutagalung adalah seorang pengacara dan mantan kuasa hukum Gayus Tambunan.
Additional Data
Nama Lengkap: Haposan Hutagalung
Tempat Lahir: Tarutung
Tanggal Lahir: Jan 17 1959
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: Pengacara
Gender: Pria
Usia Saat Korupsi: 50 tahun
Tempat Korupsi: Jakarta
Tahun Korupsi: 2009
Hukuman Penjara: 12 Tahun
Hukuman Denda: Rp 500.000.000
Nomor Putusan Akhir: 1390 K/Pidsus/2011
Tahun Putusan Akhir: 2011
Uraian Perkara: Terdakwa sebagai penasehat hukum Gayus Tambunan bersama-sama Ani Kosasih membuat perjanjian yang berisi bahwa seolah-olah harta kekayaan Gayus Tambunan merupakan hasil bisnis pengadaan tanah dan bukan merupakan hasil kejahatan. Dari perjanjian terdakwa meminta Bareskrim untuk membuka blokir atas akun rekening di Bank BCA dan Bank Panin atas nama Gayus Tambunan. Perbuatan ini mengakibatkan Gayus Tambunan tidak dapat dikenakan unsur-unsur yang diatur dalam Undang-undang Korupsi.
Terbukti

Gayus Tambunan

23:38 Jul 27 2011 Jakarta
Description
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau yang biasa disapa Gayus Tambunan adalah seorang PNS Golongan IIIa di Ditjen Pajak. Tahun 2000, Gayus berhasil menamatkan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Kemudian Gayus ditempatkan di Balikpapan. Tiga tahun kemudian Gayus ditempatkan di Jakarta di lingkungan Direktorat Pajak. Dalam waktu kurang 10 tahun, Gayus bisa mengumpulkan ratusan Milyar. Gayus diketahui telah melakukan praktik mafia pajak yang melibatkan oknum aparat dari kejaksaan, kepolisian, dan aparatur pemerintah lainnya. Meski masih ditahan di Markas Brimob, dengan mudahnya ia melenggang kangkung dari tempat tahanan ke Bali. Belakangan ia diketahui berplesiran ke luar negeri seperti Macau, Hongkong dan Singapore.
Additional Data
Nama Lengkap: Gayus Halomoan Partahanan Tambunan
Tempat Lahir: Jakarta
Tanggal Lahir: May 09 1979
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: Pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak
Gender: Pria
Usia Saat Korupsi: 31 Tahun
Tempat Korupsi: Jakarta
Tahun Korupsi: 2007
Nilai Korupsi: +/- Rp. 570.952.000, USD 700.000, USD 20.000,
Hukuman Penjara: 12 Tahun
Hukuman Denda: Rp. 500.000.000,-
Nomor Putusan Akhir: 1198 K/Pid.Sus/2011
Tahun Putusan Akhir: 2011
Uraian Perkara: Gayus Tambunan dipidana atas beberapa tindak pidana korupsi, yaitu sebagai pegawai Ditjen Pajak yang memiliki kewenangan memeriksa keberatan pajak telah mengabulkan permohonan keberatan Pajak dari PT SAT yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. Atas perbuatan tersebut PT SAT diuntungkan sebesar kurang lebih 500 juta rupiah. Selain itu GT juga menyuap para penyidik dalam perkara dimana ia menjadi terdakwa atas penggelapan sebesar +/- UDS 700.000 agar ia tidak dikenakan penahanan, membuka blokir atas rekeningnya, serta agar rumahnya tidak dikenakan penyitaan. Selain menyuap para penyidik, GT juga terbukti menyuap hakim Muhtadi Asnun yang merupakan ketua majelis dalam perkara dimana ia didakwa melakukan penggelapan sebesar USD 20.000,-. Selain perkara ini, GT juga didakwa melakukan beberapa tindak pidana korupsi lainnya, namun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Di samping itu ia juga telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara pencucian uang ini ia terbukti menerima transfer uang dari Song Yan Tae sebesar Rp 370.000.000,- yang diduga berasal dari tindak pidana. Dalam perkara dengan nomor perkara 1146 K/Pid.Sus/2010 ini GT dijatuhui hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300.000.000,-



Terbukti

Abdul Choliq

 

15:40 Dec 28 2011 Bojonegoro, Jawa Timur
Description
Drs. Abdul Choliq, MM adalah Kepala Bappeda Kab. Bojonegoro yang juga merupakan Ketua Harian PSSI Bojonegoro / Manajer Bidang Administrasi Persibo.
Additional Data
Nama Lengkap: Abdul Choliq
Tempat Lahir: Bojonegoro
Tanggal Lahir: Jan 13 1956
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: Kepala BAPPEDA / Ketua Harian PSSI Bojonegoro
Gender: Pria
Usia Saat Korupsi: 54
Tempat Korupsi: Bojonegoro
Tahun Korupsi: 2008
Nilai Korupsi: 2.000.000.000
Hukuman Penjara: 1 tahun 6 bulan
Hukuman Denda: 50.000.000
Nomor Putusan Akhir: 1915 K/Pid.Sus/2011
Tahun Putusan Akhir: 2011
Uraian Perkara: Abdul Choliq saat menjabat sebagai Ketua Harian PSSI Bojonegoro melakukan korupsi atas dana Persibo Bojonegoro yang berasal dari APBD Kab. Bojonegoro sebesar Rp 2 Milyar dengan melalukan pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana-dana tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Imam Sardjono selaku Asisten Manajer Bidang Teknik Persibo Bojonegoro dan Abdul Mun'im selaku Bendahara Persibo Bojonegoro.


Terbukti

Imam Sardjono

 

15:53 Dec 28 2011 Bojonegoro, Jawa Timur
Description
Imam Sardjono adalah Asisten Manager Bidang Teknik Persibo Bojonegoro Tahun 2008
Additional Data
Nama Lengkap: Imam Sardjono
Tempat Lahir: Bojonegoro
Tanggal Lahir: Aug 13 1957
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: Wiraswasta/ Asisten Manager Bidang Teknik Persibo Bojonegoro
Gender: Pria
Usia Saat Korupsi: 53
Tempat Korupsi: Bojonegoro
Tahun Korupsi: 2008
Nilai Korupsi: 2.000.000.000
Hukuman Penjara: 1 tahun 6 bulan
Hukuman Denda: 50.000.000
Nomor Putusan Akhir: 1915 K/Pid.Sus/2011
Tahun Putusan Akhir: 2011
Uraian Perkara: Imam Sardjono melakukan korupsi dana bantuan Kab.Bojonegoro bagi Persibo Bojonegoro sebesar +/- Rp 2 Milyar bersama-sama dengan pengurus Persibo lainnya yaitu Abdul Choliq dan Abdul Mun'im. Dana bantuan tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan pada saat dipertanggungjawabkan membuat laporan fiktif.

Terbukti

Johan Bakri

 

22:06 Apr 5 2012 Musi Rawas
Description
Johan Bakri adalah Kepala Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kab. Musi Rawas Sumatera Selatan
Additional Data
Nama Lengkap: Johan Bakri bin Nurdin
Tempat Lahir: Rantau Bingin
Tanggal Lahir: Jun 10 1974
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: Kepala Desa
Gender: Pria
Usia Saat Korupsi: 36
Tempat Korupsi: Kab. Musi Rawas
Tahun Korupsi: 2010
Nilai Korupsi: 10.850.000
Hukuman Penjara: 1 tahun
Uang Pengganti: 7.250.000
Nomor Putusan Akhir: 476 K/Pid.Sus/2012
Tahun Putusan Akhir: 2012
Uraian Perkara: Pada saat menjabat sebagai Kepala Desa, Johan Bakri memotong honorarium para perangkat desa yang berasal dari Tunjangan Perangkat Aparatur Desa (TPAD). Total uang yang ia peroleh dari pemotongan tersebut berjumlah 10.850.000.

Sudjiono Timan

Sudjiono Timan

 

Sudjiono Timan
Informasi pribadi
Lahir 9 Mei 1959 (umur 53)
Bendera Indonesia Jakarta, Indonesia
Rizka Arlina (lahir di Jakarta, 9 Mei 1959; umur 53 tahun) adalah seorang pengusaha asal Indonesia. Dari tahun 1995 hingga 1997 ia menjabat sebagai Direktur Utama PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Ia saat ini merupakan seorang buronan karena melarikan diri dari hukuman pengadilan. Oleh pengadilan, Timan telah diputuskan bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS, dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp 98,7 miliar sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar 120 juta dolar AS dan Rp 98,7 dolar singapura
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Timan dibebaskan dari tuntutan hukum karena perbuatannya dinilai bukan tindak pidana. Menanggapi vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan meminta Majelis Kasasi menjatuhkan pidana sebagaimana tuntutan terhadap terdakwa yaitu pidana delapan tahun penjara, denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1 triliun.
Pada Jumat, 3 Desember 2004, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin oleh Ketua MA Bagir Manan memvonis Sudjiono Timan dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar.
Namun, saat Kejaksaan hendak mengeksekusi Sudjiono Timan pada Selasa, 7 Desember 2004, yang bersangkutan sudah tidak ditemukan pada dua alamat yang dituju rumah di Jalan Prapanca No. 3/P.1, Jakarta Selatan maupun rumah di Jalan Diponegoro No. 46, Jakarta Pusat dan dinyatakan buron dengan status telah dicekal ke luar negeri oleh Departemen Hukum dan HAM.
Pada 17 Oktober 2006, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai menyebarkan foto dan datanya ke masyarakat melalui televisi dan media massa sebagai salah satu 14 koruptor buron yang sedang dicari.